Desa Plawikan
Melayani dan Mengayomi kepentingan Warga Plawikan
Selasa, 01 September 2015
Musyawarah membahas Anggaran Perubahan APBDes Tahun 2015
Kepala Desa beserta perangkat Desa Plawikan dan BPD Desa Plawikan melakukan musyawarah membahas Anggaran Perubahan APBDes Tahun 2015 untuk mempercepat pencairan Dana Desa..
Selasa, 14 Januari 2014
MANCING GRATIS
Warga Desa Plawikan menyambut Tahun Baru 2014 dengan mengadakan Mancing Gratis yang di prakarsai oleh Kepala Desa Plawikan H Sutiman, dalam cuaca gerimis warga tetap berminat mengikuti acara Mancing di Dk. Plawikan Rw 07 sampai tengah malam hingga pergantian tahun yang di tandai dengan menyalakan kembang api. Dengan kegiatan Manceng Bersama warga bisa berkumpul dan tidak melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman masyarakat.
JALAN SEAHAT
Dalam rangka memperingati hari ibu tanggal 22 Desember 2013, warga Dk Plawikan Rw 08 dan Dk Karangasinan Rw 11 Desa Plawikan mengadakan jalan sehat. Warga kedua dukuh sangat antusias mengikuti jalan sehat yang di mulai dari jam 06.30 dan dilanjutkan dengan undian dorprez sampai selesai pukul 10.00.
Jalan sehat yang di buka oleh Kepala desa Plawikan H. Sutiman akan di selenggarakan secara rutin untuk memperingati Hari Ibu Nasiaonal di Dk Plawikan Rw 08.
Jalan sehat yang di buka oleh Kepala desa Plawikan H. Sutiman akan di selenggarakan secara rutin untuk memperingati Hari Ibu Nasiaonal di Dk Plawikan Rw 08.
Rabu, 09 Oktober 2013
SYARAT MEMBUAT AKTE KELAHIRAN
SYARAT MEMBUAT AKTE KELAHIRAN
1.
FOTOKOPY KTP
SUAMI+ISTRI DI LIGALISIR
2.
FOTOKOPY KK
DILIGALISIR
3.
FOTOKOPY SURAT
NIKAH DILIGALISIR
4.
FOTOKOPY SURAT
KETERANGAN LAHIR DILIGALISIR
5.
SURAT DARI
BIDAN/DOKTER
6.
FOTOKOPY KTP
PELAPOR
7.
FOTOKOPY KTP 2
ORANG SAKSI
Minggu, 21 Juli 2013
SADRANAN
Sebagai Salah Satu Tradisi Masyarakat
di Desa Plawikan Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten
Sadranan atau nyadran merupakan rangkaian kegiatan
keagamaan yang sudah menjadi tradisi oleh masyarakat. Kegiatan ini biasanya
dilaksanakan pada bulan sya’ban (ruwah),
tepatnya menjelang bulan ramadhan. Istilah sadranan itu sendiri berasal dari
kata sadran, yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti mengunjungi makam atau tempat keramat pada
bulan ruwah untuk memberikan doa kepada
leluhur (ayah, ibu, dsb) dengan membawa bunga atau sesajian. Tradisi sadranan
ini sebenarnya sudah biasa dilakukan oleh masyarakat di Indonesia, hanya saja
berbeda nama dan penyebutannya. Tradisi sadranan
ini dapat dijumpai di beberapa daerah di Kabupaten Klaten, seperti terlihat di
desa Plawikan, kecamatan Jogonalan ini. Sadranan
di desa Plawikan ini biasa dilakukan pada masing-masing RW dengan hari yang
berbeda. Tradisi sadranan ini
memiliki beberapa rangkaian kegiatan, yakni bersih makam dan tahlilan.
Bersih makam. Kegiatan
bersih makam ini biasanya dilakukan sehari sebelum acara sadranan dimulai. Makam yang harus dibersihkan pada acara bersih
makam ini adalah makam dari leluhur dan keluarga. Kegiatan bersih makam ini biasanya
dilanjutkan dengan bersih desa dan lingkungan sekitar. Hal tersebut dapat terlihat seperti pada
kegiatan yang dilakukan oleh warga RW 09 dengan membersihkan dan pengecatan
pagar di samping jalan menuju makam. Kegiatan yang serupa juga dilakukan oleh
warga di desa Plawikan pada masing-masing RW-nya. Tahlilan. Kegiatan tahlilan pada acara sadranan ini biasanya dilakukan pada malam hari menjelang puncak acara
sadranan. Tujuan dari acara tahlilan ini yakni untuk mengirim doa untuk leluhur
yang sudah meninggal dan doa untuk keselamatan keluarga yang masih hidup.
Setelah bersih makam dan tahlilan selesai dilakukan,
puncak acara kegiatan sadranan ini yakni akan dilakukan pada
esok hari. Banyak berbagai macam cara
yang dilakukan pada puncak acara sadranan
ini ini. Di desa Plawikan, kecamatan Jogonalan, Klaten ini puncak acara
dilakukan menjelang sore hari, tepatnya di dekat makam. Setiap keluarga atau
keluarga besar membawa makanan yang nantinya akan diperebutkan bersama. Makanan
yang dibawa berupa makanan yang sudah masak, entah berupa jajan pasar, buah,
maupun makanan berat. Makanan tersebut nantinya akan diperebutkan oleh sanak
keluarga. Sebelum diperebutkan, makanan tersebut didoakan terlebih dahulu.
Makanan yang diperebutkan tersebut nantinya tidak boleh dibuang karena sudah
dipercaya dan didoakan akan membawa berkah.
Berbagai rangkaian kegiatan tersebut merupakan kegiatan
pokok yang dilakukan pada tradisi sadranan.
Tradisi sadranan juga biasa diselingi dengan kesenian seperti campur sari dan
wayang. Selain bertujuan untuk mengirim doa kepada leluhur, tradisi sadranan ini juga bertujuan untuk
mempererat tali silaturahmi antar warga. Tradisi sadranan ini juga sebagai
ajang untuk berkumpul para kerabat. Kerabat yang jauh tak jarang menyempatkan
pulang untuk mengikuti tradisi ini
Kamis, 18 Juli 2013
RUU Desa tak selesai masa sidang IV 2012-2013
Jakarta (ANTARA
News) - Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang (RUU)
tentang Desa DPR RI, Budiman Sudjadmiko, pesimistis RUU tersebut bisa
disahkan pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2012-2013 yang berakhir
pada 12 Juli 2013 nanti.
"Target kita di akhir masa sidang 12 Juli nanti, RUU ini bisa disahkan menjadi UU. Tapi melihat waktu tersisa, saya pesimis itu bisa tercapai," ujar Budiman Sudjatmiko di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Menurutnya, ada dua hal krusial yang membuat RUU Desa tertunda pengesahannya.
"Pertama, soal anggaran untuk desa. Kedua, terkait masa jabatan kepala desa (Kades)," kata politisi PDIP itu.
Terkait anggaran untuk desa yang dialokasikan dalam APBN, Pansus mengusulkan agar dialokasikan 6 persen buat desa dari total nilai APBN, di luar dana perimbangan. Dana itu dialokasikan melalui kementerian yang menangani desa.
"Pemerintah keberatan. Mereka maunya 10 persen dana perimbangan ke kabupaten/kota," jelas dia.
Sedangkan untuk masa jabatan, ungkap dia, ada tiga opsi. Usulan Pemerintah masa jabatan Kades adalah 6 tahun, dan bisa dipilih kembali selama satu periode. Adapun masukan dari asosiasi desa, Kades, dan perangkat desa, adalah 8 tahun, dan bisa dipilih kembali selama satu periode.
"Tengah-tengah, fraksi-fraksi di DPR mengusulkan, 6 tahun dapat dipilih lagi selama dua periode," jelas dia.
Budiman menjelaskan, pembahasan RUU Desa di DPR RI sudah berlangsung sejak Masa Persidangan III Tahun Sidang 2011-2012, tepatnya 4 April 2012 lalu.
"Saat ini pembahasan RUU Desa masih pada tahapan di tim perumus (Timus)," katanya.
(Zul)
"Target kita di akhir masa sidang 12 Juli nanti, RUU ini bisa disahkan menjadi UU. Tapi melihat waktu tersisa, saya pesimis itu bisa tercapai," ujar Budiman Sudjatmiko di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Menurutnya, ada dua hal krusial yang membuat RUU Desa tertunda pengesahannya.
"Pertama, soal anggaran untuk desa. Kedua, terkait masa jabatan kepala desa (Kades)," kata politisi PDIP itu.
Terkait anggaran untuk desa yang dialokasikan dalam APBN, Pansus mengusulkan agar dialokasikan 6 persen buat desa dari total nilai APBN, di luar dana perimbangan. Dana itu dialokasikan melalui kementerian yang menangani desa.
"Pemerintah keberatan. Mereka maunya 10 persen dana perimbangan ke kabupaten/kota," jelas dia.
Sedangkan untuk masa jabatan, ungkap dia, ada tiga opsi. Usulan Pemerintah masa jabatan Kades adalah 6 tahun, dan bisa dipilih kembali selama satu periode. Adapun masukan dari asosiasi desa, Kades, dan perangkat desa, adalah 8 tahun, dan bisa dipilih kembali selama satu periode.
"Tengah-tengah, fraksi-fraksi di DPR mengusulkan, 6 tahun dapat dipilih lagi selama dua periode," jelas dia.
Budiman menjelaskan, pembahasan RUU Desa di DPR RI sudah berlangsung sejak Masa Persidangan III Tahun Sidang 2011-2012, tepatnya 4 April 2012 lalu.
"Saat ini pembahasan RUU Desa masih pada tahapan di tim perumus (Timus)," katanya.
(Zul)
Editor:aziz
COPYRIGHT © 2013
Langganan:
Postingan (Atom)